Provinsi Kalimantan Barat memiliki konsep pengembangan wilayah menurut RPJP Prov. Kalbar Tahun 2003 – 2023, berupa 4 Prioritas Kawasan yakni Pengembangan Wilayah Perbatasan Darat Antar Negara (Utara Kalbar dengan Sarawak), Pengembangan Wilayah Perbatasan Antar Provinsi (Timur Kalbar dengan Prov. Kaltim dan Kalteng), Pengembangan Wilayah Tengah (terpusat di Tayan). Serta Pengembangan Wilayah Pesisir (Barat Kalbar menghadap Laut China Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata) berikut kondisi geografis berupa panjang garis pantai 1.398 Km, luas pesisir pantai 2.100.000 Ha, luas laut sebesar 3.200.000 Ha, kawasan mangrove dan estuarine 482.386,8 Ha, kawasan terumbu karang, padang lamun dan laguna 19.740.800 Ha, dihiasi pulau-pulau kecil berjumlah 212 terdiri dari 56 pulau kecil berpenghuni dan 156 yang tidak berpenghuni. Sebagai kawasan pesisir terdiri dari rangkaian 7 kabupaten / kota yakni Kab. Sambas, Bengkayang, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, serta kota Singkawang.
Berdasarkan data Kalbar Dalam Angka (BPS) tahun 2010, pada wilayah pesisir Kalbar terdapat 34 kecamatan dengan total luas mencapai 20.066 Km2 serta jumlah penduduknya berkisar 1.100.000 jiwa atau 25% dari proyeksi total 4,4 juta penduduk Kalbar. Berarti masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir termasuk pada pulau-pulau kecilnya telah merupakan konsentrasi mayoritas terhadap sebaran penduduk Kalbar, sekaligus memiliki keterkaitan yang erat dengan akses potensi sumber daya kelautan dan pesisir berikut pemanfaatan lingkungan bagi taraf hidup dan kemakmurannya. Namun kondisi demografis berikut potensi pemanfaatan sumber daya pesisir yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan, ternyata tidak sejalan dengan hasil perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2008. Dimana menurut rasio Angka Harapan Hidup (Life Expectancy), Angka Melek Huruf (Literacy Rate), Rata-rata Lama Sekolah, serta Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan, posisi IPM dari Prov. Kalbar hanya sebesar 68,17 yang secara peringkat Nasional berada pada posisi 29 dari 33 provinsi se Indonesia. Maka berdasarkan posisi IPM Prov. Kalbar di tingkat Nasional, secara umum seolah merefleksikan keberadaan masyarakat pesisir yang merupakan 25% dari jumlah sebaran penduduk Kalbar yang telah memiliki andil sebagai kawasan dengan berbagai permasalahan khususnya faktor kemiskinan.
Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan maka Pemprov. Kalbar melalui instansi teknis terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kepentingan dalam merencanakan berbagai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir, diantaranya berupa Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Pada tahun 2009 telah diadakan pertemuan antara pejabat Direktorat Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Bupati Kubu Raya, berikut dukungan dari Pemprov. Kalbar melalui DKP untuk perencanaan kegiatan peningkatan pendapatan Rumah Tangga dari masyarakat pesisir di Kab. Kubu Raya khususnya. Termasuk kegiatan peninjauan aktivitas pengolahan dapur arang bakau di Desa Batu Ampar, kondisi tutupan mangrove di kawasan Sungai Sepadan, aktivitas pengolahan ikan di Padang Tikar, aktivitas nelayan di Sepuk Pangkalan, berikut laporan tahapan penyusunan RSWP-3-K dan RZWP-3-K sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian integral dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga berdasarkan kriteria termasuk kondisi khusus antara lain terfokus kepada masyarakat marginal di atas kemiskinan 20% namun memiliki potensi aktif untuk dapat mengembangkan dirinya, maka disepakati Kab. Kubu Raya dapat menerima program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa Coastal Community Development (CCD) – IFAD Project tahun 2012 hingga 2016
Adapun penunjukkan Kab. Kubu Raya adalah merupakan satu-satunya kabupaten / kota yang terpilih mewakili provinsi di Kalimantan, serta bergabung dengan 12 kabupaten / kota penerima program CCD - IFAD lainnya se Indonesia. Untuk tahapan pertama tahun 2012 telah dipilih 3 desa dari 3 kelurahan pesisir Kab. Kubu Raya yakni Desa Sungai Nibung (Teluk Pakedai), Desa Batu Ampar (Batu Ampar), dan Desa Dabung (Kubu). Selanjutnya pada tahapan kedua tahun 2013 akan bertambah lagi 3 desa lainnya dari 3 kelurahan yang telah ditetapkan di atas. Diharapkan melalui program jangka panjang ini akan dapat menumbuhkan beberapa inisiatif berikut akselerasi kemampuan mendasar melalui beberapa pendekatan, antara lain :
a. Pemberdayaan masyarakat yang mampu mengelola serta menjaga sumber daya pesisir termasuk akses daerah penangkapan ikan (fishing ground), berikut pengembangan infrastruktur skala kecil;
b. Pengembangan strategi berbasis mekanisme pasar, antara lain membentuk dan mengembangkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok wirausaha yang dirancang dengan penguatan tata niaga produk kelautan dan perikanan;
c. Memberi perhatian lebih terhadap masyarakat marginal namun memiliki potensi dan kemauan secara aktif untuk dapat mengembangkan kemampuannya;
d. Pengembangan model atau pembelajaran hasil kegiatan CCD – IFAD di Kab. Kubu Raya setelah proses evaluasi secara berjangka, untuk secara positif dapat ditularkan (desiminasi) sebagai contoh (prototype) bagi kabupaten / kota pesisir lainnya di Kalbar.
Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar mempunyai peran tersendiri dalam memfasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa CCD – IFAD Project 2012 - 2016, diantaranya untuk melaksanakan perencanaan dan kebijakan pembangunan secara komprehensif dan integral termasuk memfasilitasi keterkaitan dengan program pendukung lainnya di provinsi, serta menyediakan dukungan teknis secara regular, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Sebagai perencana teknis pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan lintas administrasi kabupaten / kota, DKP Prov. Kalbar berperan sebagai fasilitator 2 komponen kegiatan berupa :
a. Investasi dan pengembangan kapasitas perikanan antar kabupaten / kota berupa memfasilitasi tata niaga pasar skala besar yang dimiliki negara tetapi dikelola oleh koperasi atau swasta. Serta mendukung hasil penangkapan ikan skala kecil mendapatkan akses ke input produksi, penanganan, dan pengolahan pasca panen berikut pemasarannya. Secara praktek juga melingkupi pemberian rekomendasi pendirian SPDN / SPBN, pabrik es (ice plant / ice flake), akses PPI untuk kapal / perahu kecil.
b. Memfasilitasi pengembangan kapasitas tingkat provinsi yang ditujukan untuk mengelola sumberdaya pesisir, berupa studi peluang pasar, menentukan produk kelautan yang paling menguntungkan dan sesuai oleh pelaksanaan kegiatan, pengembangan zona produksi skala kecil bagi pengembangan usaha untuk menarik pembeli, investor dan industri, seperti produksi rumput laut, sentra kepiting, pelatihan peningkatan produksi dan nilai tambah kaum ibu, termasuk kemungkinan pertemuan kelompok bisnis atau pameran pemasaran.
Berdasarkan data Kalbar Dalam Angka (BPS) tahun 2010, pada wilayah pesisir Kalbar terdapat 34 kecamatan dengan total luas mencapai 20.066 Km2 serta jumlah penduduknya berkisar 1.100.000 jiwa atau 25% dari proyeksi total 4,4 juta penduduk Kalbar. Berarti masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir termasuk pada pulau-pulau kecilnya telah merupakan konsentrasi mayoritas terhadap sebaran penduduk Kalbar, sekaligus memiliki keterkaitan yang erat dengan akses potensi sumber daya kelautan dan pesisir berikut pemanfaatan lingkungan bagi taraf hidup dan kemakmurannya. Namun kondisi demografis berikut potensi pemanfaatan sumber daya pesisir yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan, ternyata tidak sejalan dengan hasil perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2008. Dimana menurut rasio Angka Harapan Hidup (Life Expectancy), Angka Melek Huruf (Literacy Rate), Rata-rata Lama Sekolah, serta Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan, posisi IPM dari Prov. Kalbar hanya sebesar 68,17 yang secara peringkat Nasional berada pada posisi 29 dari 33 provinsi se Indonesia. Maka berdasarkan posisi IPM Prov. Kalbar di tingkat Nasional, secara umum seolah merefleksikan keberadaan masyarakat pesisir yang merupakan 25% dari jumlah sebaran penduduk Kalbar yang telah memiliki andil sebagai kawasan dengan berbagai permasalahan khususnya faktor kemiskinan.
Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan maka Pemprov. Kalbar melalui instansi teknis terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kepentingan dalam merencanakan berbagai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir, diantaranya berupa Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Pada tahun 2009 telah diadakan pertemuan antara pejabat Direktorat Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Bupati Kubu Raya, berikut dukungan dari Pemprov. Kalbar melalui DKP untuk perencanaan kegiatan peningkatan pendapatan Rumah Tangga dari masyarakat pesisir di Kab. Kubu Raya khususnya. Termasuk kegiatan peninjauan aktivitas pengolahan dapur arang bakau di Desa Batu Ampar, kondisi tutupan mangrove di kawasan Sungai Sepadan, aktivitas pengolahan ikan di Padang Tikar, aktivitas nelayan di Sepuk Pangkalan, berikut laporan tahapan penyusunan RSWP-3-K dan RZWP-3-K sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian integral dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga berdasarkan kriteria termasuk kondisi khusus antara lain terfokus kepada masyarakat marginal di atas kemiskinan 20% namun memiliki potensi aktif untuk dapat mengembangkan dirinya, maka disepakati Kab. Kubu Raya dapat menerima program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa Coastal Community Development (CCD) – IFAD Project tahun 2012 hingga 2016
Adapun penunjukkan Kab. Kubu Raya adalah merupakan satu-satunya kabupaten / kota yang terpilih mewakili provinsi di Kalimantan, serta bergabung dengan 12 kabupaten / kota penerima program CCD - IFAD lainnya se Indonesia. Untuk tahapan pertama tahun 2012 telah dipilih 3 desa dari 3 kelurahan pesisir Kab. Kubu Raya yakni Desa Sungai Nibung (Teluk Pakedai), Desa Batu Ampar (Batu Ampar), dan Desa Dabung (Kubu). Selanjutnya pada tahapan kedua tahun 2013 akan bertambah lagi 3 desa lainnya dari 3 kelurahan yang telah ditetapkan di atas. Diharapkan melalui program jangka panjang ini akan dapat menumbuhkan beberapa inisiatif berikut akselerasi kemampuan mendasar melalui beberapa pendekatan, antara lain :
a. Pemberdayaan masyarakat yang mampu mengelola serta menjaga sumber daya pesisir termasuk akses daerah penangkapan ikan (fishing ground), berikut pengembangan infrastruktur skala kecil;
b. Pengembangan strategi berbasis mekanisme pasar, antara lain membentuk dan mengembangkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok wirausaha yang dirancang dengan penguatan tata niaga produk kelautan dan perikanan;
c. Memberi perhatian lebih terhadap masyarakat marginal namun memiliki potensi dan kemauan secara aktif untuk dapat mengembangkan kemampuannya;
d. Pengembangan model atau pembelajaran hasil kegiatan CCD – IFAD di Kab. Kubu Raya setelah proses evaluasi secara berjangka, untuk secara positif dapat ditularkan (desiminasi) sebagai contoh (prototype) bagi kabupaten / kota pesisir lainnya di Kalbar.
Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar mempunyai peran tersendiri dalam memfasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa CCD – IFAD Project 2012 - 2016, diantaranya untuk melaksanakan perencanaan dan kebijakan pembangunan secara komprehensif dan integral termasuk memfasilitasi keterkaitan dengan program pendukung lainnya di provinsi, serta menyediakan dukungan teknis secara regular, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Sebagai perencana teknis pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan lintas administrasi kabupaten / kota, DKP Prov. Kalbar berperan sebagai fasilitator 2 komponen kegiatan berupa :
a. Investasi dan pengembangan kapasitas perikanan antar kabupaten / kota berupa memfasilitasi tata niaga pasar skala besar yang dimiliki negara tetapi dikelola oleh koperasi atau swasta. Serta mendukung hasil penangkapan ikan skala kecil mendapatkan akses ke input produksi, penanganan, dan pengolahan pasca panen berikut pemasarannya. Secara praktek juga melingkupi pemberian rekomendasi pendirian SPDN / SPBN, pabrik es (ice plant / ice flake), akses PPI untuk kapal / perahu kecil.
b. Memfasilitasi pengembangan kapasitas tingkat provinsi yang ditujukan untuk mengelola sumberdaya pesisir, berupa studi peluang pasar, menentukan produk kelautan yang paling menguntungkan dan sesuai oleh pelaksanaan kegiatan, pengembangan zona produksi skala kecil bagi pengembangan usaha untuk menarik pembeli, investor dan industri, seperti produksi rumput laut, sentra kepiting, pelatihan peningkatan produksi dan nilai tambah kaum ibu, termasuk kemungkinan pertemuan kelompok bisnis atau pameran pemasaran.
0 komentar:
Posting Komentar